Ditulis di Desa Cihurip, Garut sembari menikmati udara segar perdesaan dan bersih dari kebisingan kota dalam program KKN Tematik ITB, 13 Juni 2012.
“Untuk mereka yang menjadi korban imperium minyak”
Itulah kata-kata pembuka yang menyabut pembaca ketika pertama kali membaca buku ini. Buku bertebal 328 halaman ini memang semata-mata dipersembahkan oleh sang Penulis untuk setiap insan masyarakat Indonesia yang terhapuskan haknya untuk memperoleh kekayaan alam di negeri sendiri. Berlandaskan akan keprihatinan amat mendalam tentang semakin pudarnya kedaulatan nasional di bidang ekonomi , terutama dalam sector usaha minyak dan gas bumi, penulis mencurahkanya dalam sebuah tesis untuk meraih gelar S2nya serta mengembangkannya dalam sebuah buku berjudul “Di Bawah Bendera Asing” yang akan kita lihat resensinya di bawah ini.
Penulis bernama M Kholid Syeirazi, seorang lulusan Sarjana (S1) dari Fakultas Filsafat UGM dan S2 di program pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia. Inti dari buku yang diterbitkan pada tahun 2009 oleh pustaka LP3ES Indonesia ini, adalah mengenai liberalisasi sektor migas melaui Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut bukan hanya menisbikan kedaulatan nasional, tetapi juga merelativisasi makna “penguasaan Negara” di sektor-sektor strategis yang selama ini termaktub di dalam konstitusi 1945. Segala kegelisahan beliau abadikan dalam uraian kata-kata, data dan fakta yang semuanya menjurus untuk diperlukannya sesegera mungkin nasionalisasi dalam indstri migas guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Gambaran Umum Buku
Buku dengan cover berwarna biru dan desain tetesan minyak dengan lambang perusahaan-perusahaan asing secara dominan dengan lambang pertamina yang dikecilkan sangat jelas menggambarkan pengkerdilan Pertamina sebagai BUMN migas dalam negeri yang posisinya semakin dilangkahi asing dalam menguasai sumber-sumber “emas hitam” dalam negeri. Meski konten yang disajikan terkesan cukup berat namun kenyataannya gaya bahasa yang digunakan penulis cukup ringan dan mudah dipahami bagi para pembaca yang menjadi pendatang baru dalam dunia permigasan nasional.
Alur yang digunakan cukup komprehensif dan secara sistematis gampang dicerna oleh para pembaca terutama pelajar dan pemuda yang haus akan pengetahuan kondisi Ibu Pertiwi kita saat ini. Kata-kata yang digunakan juga tidak menjemukan dan data-fakta yang disajikan juga berasal dari berbagai sumber terpercaya sehingga pembaca bisa memahami materi dari berbagai sudut pandang. Menurut resentator buku ini sangat direkomendasikan tidak hanya mahasiswa dengan keprofesian terkait (teknik perminyakan, pertambangan, ilmu politik dll) namun seharusnya dibaca oleh mahasiswa secara umum, dikarenakan pemahaman mengenai kebijakan dan politik nasional harus sedari dini ditanam dalam pola pikir calon penerus bangsa nantinya.
Agar kelak ketika pemerintah membuat suatu kebijakan kita sebagai masyarakat tidak hanya asal “mengangguk” padahal jelas kebijakan tersebut sangat mengucilkan hak rakyat dan semakin “mengenyangkan” para koruptor dan kapitalis asing di singgasana Negara sana. Karena jelas, apapun keprofesian kita nantinya, jalan apapun yang kita tempuh nantinya, cita-cita kita tetap satu yaitu keadilan dan kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia ini berada di tangan rakyat dan digunakan murni untuk kemakmuran dan kesejateraan rakyat.
Ikhtisar Isi Buku
“Energy security is a fundamental component of national security” –Spencer Abraham (Menteri Energi Amerika Serikat)
Ketahanan energi merupakan komponen yang fundamental untuk setiap Negara. Minyak merupakan salah satu sumber bahan bakar serba guna yang pernah ditemukan manusia dan memacu jantung ekonomi industry modern. Bahkan pada saat perang Arab-Israel 1973, Negara-negara Arab menggunakan minyak sebagai sebagai senjata politik. Bangsa Arab dipimpin Arab Saudi bersatu menjatuhkan sanksi embargo minyak kepada pihak-pihak yang memihak Israel dalam perang Yon Kippur. Embargo tersebut membuat harga minyak dunia menjadi lima kali lipat dari US$ 2,5 menjadi US$ 12 per barel, dan memicu resesi ekonomi dunia.
Amerika Serikat adalah Negara yang paling kecanduan akan minyak (addicted to oil). Sebagai konsumen energi terbesar dunia, AS butuh jaminan pasokan (security of supply) negara-negara pemilik cadangan minyak, karena cadangannya sendiri semakin menipis (tersisia 29,4 miliar barel). Produksi menurun (tinggal sekitar 5,1 juta bph) sementara konsumsi terus meningkat (mencapai 20,7 juta bph) menempatkan AS harus merancang skenario Liberalisasi industri minyak seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Undang-undang Migas No 22/2001, berdasarkan kesimpulan analisis penulis, dengan berbagai teori sosial dan berbagai pengakuan terbuka lembaga-lembaga donor seperti USAID dan ADB dengan dukungan Bank Dunia dan IMF, merupakan salah satu koleksi undang-undang liberal yang mensibikan kedaulatan dan merelatifkan makna penguasaan Negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dibaliknya terdapat kepentingan-kepentingan donor asing dan berdiri tegap kartel-kartel raksasa minyak dunia yang berkepentingan terhadap liberalisasi sektor migas Indonesia.
USAID helped draft new oil and gas policy legislation submitted to Parliament in October 2000. The legislation will increase competition and efficiency by reducing the role of state-owned oil company in exploration dan production. A more efficient oil and gas sector will lower prices, increase product quality for consumers, increase government revenues, and improve air quality. USAID will continue to work on developing implementing regulations for oil and gas legislation. (Source: USAID document)
Arti penting liberalisasi industri migas Indonesia bagi Amerika Serikat adalah “penguasaan asing”. Perusahaan-perusahaan minyak berbendera Amerika Serikat mendominasi 85 persen di bisnis hulu minyak bumi (eksplorasi dan ekslpoitasi) dan 70 persen di bisnis hulu gas bumi. Kontrol tersebut makin paripurna jika bisnis di sketor hilir dibuka lebar. Pangsa pasar BBM domestic sangat besar, sehingga pemain-pemain asing dapat berpartisipasi menjual BBM eceran ke 220 juta penduduk Indonesia.
Pemerintah pun kala itu merupakan aktor besar yang mengajukan RUU migas dengan berbagai macam dalih dan alasan. Beberapa diantaranya adalah (1) Pertamina harus turut bersaing di industri minyak global sehingga harus “disamaratakan” dengan industri migas global lainnya dengan cara melepas monopoli kuasa terhadap sumber minyak dalam negeri dan (2) sudah terlalu merajalelanya korupsi di internal Pertamina sehingga harus segera digantikannya UU no 8/1971 dengan UU baru, yaitu UU migas. Padahal untuk dalih yang pertama dengan melepas menopoli pertamina (1) masih tidak ada jaminan akan kemanan pasokan minyak dalam negeri karena dengan masuknya perusahaan asing dalam negeri, mereka lebih memilih mengekspor olahan minyaknya ke luar negeri ketimbang Indonesia dikarenakan harga yang lebih mahal jika dijual ke luar negeri. Kemudian dalih kedua (2) fakta menyatakan korupsi Pertamina yang menggerogoti perusahaan minyak nasional telah berlangsung sejak Order baru berkuasa, bukan setelah terbitnya UU 8/1971. Jadi akar masalah bukan pada UU 8/1971, tetapi struktur dan mental birokrasi yang kedap akan reformasi.
Beberapa implikasi dari diterapkannya UU 22/2001 tentang migas adalah
- Implikasi paling mendasar adalah, Negara kehilangan alat untuk menjami keamanan pasok (security of supply) BBM atau BBG dalam negeri karena kontrol cadangan dan produksi migas sudah tidak berada di tangan BUMN migas. Akibatnya krisis bahan bakar migas selalu membayangi sektor energi nasional.
- Pertamina dirombak menjadi perusahaan skala usaha yang terpecah-pecah (unbundled), sementara perusahaan-perusahaan minyak dunia lainnya makin terintegrasi secara vertical. Mereka mencapai efisiensi dengan mengintegrasikan kegiatan sektor hulu (eksplorasi dan eksploitasi) hingga sektor hilir (disitribusi, niaga, pengolahan dsb)
- Terjadinya ketidakmenetukan iklim investasi sektor hulu migas karena kebijakan fiscal yang mendukung. Bahasa simpelnya: investor harus membayar lebih untuk eksplorasi wilayah cadangan minyak baru, padahal belum pasti ada atau tidak minyaknya di wilayah tersebut. Indonesia satu-satunya Negara yang menerapkan pembayaran pra-produksi
- Dirombak Pertamina sebagai PT (persero) lewat PP no 31 tahun 2003 juga memungkinkan privatisasi Pertamina. Intinya Pertamina bisa diperjual belikan!
- Birokrasi baru semakin ribet dan tidak investor friendly. Awalnya ketika UU 8/1971 diterapkan investor hanya perlu melewati satu instansi yaitu pertamina sebelum eksplorasi, namun dengan adanya UU migas investor harus melewati minimal 5 instansi sebelum melakukan pengeboran.
Masih banyak implikasi-implikasi nyata yang ditimbulkan dengan diterapkannya UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang tertuang dalam buku ini. Namun sebaiknya pembaca segera membaca secara keseluruhan isi buku sehingga pengetahuan yang didapat bisa secara holistik dan lebih komprehensif. Peresensi juga kemungkinan akan menuliskannya dalam tulisan baru yang selengkapnya bisa dilihat di akhir dari tulisan ini.
Penutup
Didalam buku ini terlalu banyak penyesalan yang diungkapkan dalam tulisan. Kata-kata “seandainya” sering kali muncul dalam parafraf-paragraf di setiap bab. Misalnya seandainya pemerintah tidak mengganti UU 8/1971 kala itu…” atau “seandainya pemerintah menerapkan kebijakan energi mix terlebih dahulu maka Negara akan bla bla…”
Oleh karena itu misal suatu saat pemerintah membaca buku ini janganlah terlalu menyesali perbuatan di masa lalu, terlepas dari alasan dan akibat yang ditimbulkan. Yang harus dilakukan pemerintah sekarang adalah secepatnya memulihkan kedaulatan nasional di bidang energi, khususnya dengan merombak UU migas dengan undang-undang baru yang lebih “merah-putih” dan tentunya diiring dengan implementasi konkrit yang sesuai dengan konstitusi pasal 33 UUD 1945. Bendera Nasional harus dikibarkan di semua produk kebijakan dan perundang-undangan di negeri ini. Jika pemerintah diam, DPR harus bergerak. Jika dua-duanya diam, rakyat akan menunggu lebih lama lagi untuk bisa menjadi tuan di negeri sendiri.[]